BUKU
KHUTBAH JUM’AH
-AL
HIKMAH-
(Sistematis-Ringkas-Padat-Praktis)
Durasi 20 Menit
Isi :
1. Dosa Besar
2. Hadats Besar
3. Mandi Besar
4.
Najis
Kotor
Didik Eko Setiawan
0857 339 999629
2013
DOSA BESAR
Hadirin sidang Jum’ah
-
Marilah kita selalu bersyukur kepada Allah
‘azza wa jalla, yang telah melimpahkan nikmat dan rizki yang banyak sekali
-
Sholawat salam selalu kita sanjungkan kepada
Paduka Nabiyyil Ummiyi, pemimpin pendidik akhlaq budi, Nabi Muhammad Rosul
Akhiri.
-
Selanjutnya, marilah kita selalu berupaya untuk
mempertebal rasa iman dan Taqwa kita kepada Allah Swt, lahir dan batin agar
kita bisa memperoleh kebahagiaan yang abadi : Fiddiini wad Dunya hattal
Akhiroh,
Firman Allah :
(#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇÊÒÏÈ
“bertakwalah
kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS Al
Baqarah : 196)
Ma’asyirol
Muslimin رحمكم الله
-
DOSA dalam bahasa Arab disebut
dengan :
·
ذنب= Dzambun, atau
·
اثم = Itsmun
-
Dosa adalah akibat dari
·
Melakukan sesuatu yang
dilarang, atau
·
Meninggalkan suatu perbuatan
yang diperintahkan oleh Syari’ah Islam
-
Menurut salah satu hadits Nabi
“Dosa adalah
sesuatu yang menggelisahkan dalam hati seseorang, sedangkan ia tidak setuju
kalau hal itu diketahui oleh orang lain”. (HR. Ahmad)
-
Orang yang mengerjakan dosa,
sebetulnya akan membahayakan dirinya sendiri :
Firman Allah
`tBur ó=Å¡õ3t $VJøOÎ) $yJ¯RÎ*sù ¼çmç7Å¡õ3t 4n?tã ¾ÏmÅ¡øÿtR 4 tb%x.ur ª!$# $¸JÎ=tã $VJÅ3ym ÇÊÊÊÈ
“Barangsiapa
yang mengerjakan dosa, Maka Sesungguhnya ia mengerjakannya untuk (kemudharatan)
dirinya sendiri. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS An Nisa :
111)
-
Menurut para fuqaha’
bentuk-bentuk perbuatan dosa antara lain adalah :
1.
Sengaja melakukan perbuatan
salah.
2.
Melanggar hukum yang telah
digariskan oleh Allah SWT.
3.
Melanggar hak-hak Allah dan
hak-hak manusia
4.
Menyiksa diri sendiri, jiwa dan
raga.
5.
Melakukan kesalahan
berulang-ulang.
6.
Melarikan diri dari kenyataan
yang ada.
-
Menurut para fuqaha’ :
·
Semua bentuk perbuatan dan dosa
tersebut sama sekali tidak berasal dari fitrah manusia.
·
Sebab manusia menurut fitrahnya
lebih condong berbuat kebajikan dari pada kejahatan.
-
Dalam suatu hadits disebutkan
bahwa :
·
Bila sutau ketika manusia dihadapkan
pada pemilihan alternatif, mengerjakan dosa atau kebajikan, maka menurut
fitrahnya pasti ia akan memilih kebajikan, karena pada dasarnya menusia
bersifat suci atau baik”. (HR. Baihaqi)
·
Tetapi kalau ia memilih berbuat
dosa, pasti fitrahnya sudah dipengaruhi oleh sesuatu yang berasal dari luar,
seperti :
~
dari godaan syetan
~
dari lingkungan pergaulan yang
tidak baik.
~
Dari majalah atau situs
pornografi dsb.
Hadirin
sidang Jum’ah
-
Perlu untuk dipahami, bahwa
suatu perbuatan itu muaranya akan kembali kepada diri pelakunya sendiri.
-
Dan mestinya manusia mau
memikirkan akan hasil akhirnya, yakni:
·
Bila berbuat baik mendapat
pahala
·
Bila berbuat jahat mendapat
dosa
Firman Allah :
ô`tB @ÏJtã $[sÎ=»|¹ ¾ÏmÅ¡øÿuZÎ=sù ( ô`tBur uä!$yr& $pkön=yèsù ( §NèO 4n<Î) óOä3În/u cqãèy_öè? ÇÊÎÈ
“Barangsiapa
yang mengerjakan amal saleh, Maka itu adalah untuk dirinya sendiri, dan
Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, Maka itu akan menimpa dirinya sendiri,
kemudian kepada Tuhanmulah kamu dikembalikan.” (QS Al Jatsiyat : 11)
-
Seseorang yang melakukan
perbuatan dosa, atau melanggar hukum syar’i, maka di akhirat dia akan
dijerumuskan dalam Neraka
-
Apabila yang dilakukan itu
perbuatan pidana, maka dia di dunia akan mendapatkan sanksi sesuatu dengan
pelanggarannya.
-
Para fuqaha dan para sufi
sependapat :
·
Bahwa secara psikologis, orang
yang melakukan dosa tidak merasa aman dan tenteram hidupnya.
·
Ia selalu dibayang-bayangi oleh
perbuatan dosanya.
-
Selain itu, perbuatan dosa juga
berdampak kepada lingkungan, baik langsung maupun tak langsung akan merusak
kemaslahatan masyarakat
-
Apabila kejahatan telah
merajalela, dan pelanggaran telah terjadi di segala sektor kehidupan manusia,
maka akibatnya akan terjadi kekacauan dan kehancuran.
-
Banyak contoh kaum yang
dihancurkan Allah karena perbuatan dosa mereka seperti :
·
Kaum Nabi Nuh
·
Kaum ‘Ad
·
Kaum Tsamud dsb
-
Demikian itubukan karena Allah
kejam, akan tetapai itu adalah buah dari ulah mereka sendiri.
-
Dan pada hakekatnya, hukuman
itu juga untuk menjadi peringatan dan pengajaran bagi umat yang lain di masanya
atau sesudahnya.
Ma’asyirol
muslimin رحمكم الله
-
Menurut jumhur ulama :
·
Allah SWT tidak menentukan
berapa jumlah dosa dalam Al Qur’an, akan tetapi dosa itu dapat diklasifikasikan
menjadi 2 :
I.
Dosa kecil
II.
Dosa besar
Dimana kedua
macam dosa besar ini saling terkait, yakni bila kita bisa menghindari dosa
besar, maka secara otomatis dosa kecil akan terhapus.
Firman Allah :
bÎ) (#qç6Ï^tFøgrB tͬ!$t62 $tB tböqpk÷]è? çm÷Ytã öÏeÿs3çR öNä3Ytã öNä3Ï?$t«Íhy Nà6ù=ÅzôçRur WxyzôB $VJÌx. ÇÌÊÈ
“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang
dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu
(dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).”
(QS An Nisa’ 31)
I. Dosa
Kecil :
- Pengertian
dosa kecil ialah
§ Perbuatan
yang tidak ada aturan hukuman hadnya, yakni hukuman yang ditentukan macam dan
jenisnya oleh syara’ dan merupakan hak Allah di dunia, dan pelakunya tak akan
disiksa.
§ Setiap
orang tak akan terlepas dari dosa kecil, kecuali orang yang ma’shum seperti
para rasul.
- Namun
Demikian kita harus hati-hati, karena dosa kecil ini bisa menjadi dosa besar
apabila dilakukan secara terus menerus
- Dan
yang perlu dimengerti, dosa-dosa kecil dapat dihapuskan oleh amal ibadah, seperti
sholat 5 waktu, shalat jum’ah, Puasa ramadhan.
- Hadits
dari Abu Hurairah, Nabi Bersabda :
“Sholat-sholat yang 5 waktu, shalat
jum’ah hingga sholat jum’ah berikutnya, dan puasa ramadhan hingga ramadhan
berikutnya, akan menghapuskan dosa-dosa kecil diantara keduanya, selagi dijauhi
dosa-dosa besar” (HR Ahmad, Muslim, Tirmidzi)
Hadirin sidang Jum’ah
II. Dosa
Besar :
- Pengertian
dosa besar ialah
§ Perbuatan
melanggar ketentuan Allah SWT yang diancam dengan siksa neraka.
- Ibnu
Abbas berpendapat :
§ Dosa
besar adalah perbuatan ma’siat yang diancam oleh Allah SWT dengan siksa neraka,
kemurkaan, laknat dan azabnya.
- Imam
Az Zahabi berpendapat :
§ Dosa
besar adlaah perbuatan yang dilarang Allah dan Rasulnya yang terdiri :
1. Perbuatan
dosa yang hukumannya terdapat di dunia, seperti : membunuh, berzina, mencuri.
2. Tindakan-tindakan
yang diancam Allah SWT dengan siksaan di akhirat.
3. Perbuatan
dosa yang pelakunya dilaknat oleh Rasulullah Saw dalam hadits.
- Ulama
Fiqih sepakat :
§ Bahwa
dosa besar itu banyak jumlahnya tetapi mereka berbeda pendapat tentang jumlah
dan urutannya, karena ada tingkatan-tingkatannnya, yakni maksiat yang satu
lebih besar dosanya dari ma’siat yang lain.
- Ibnu
Abbas berpendapat
§ Bahwa
dosa besar itu ada 70 macam, bahkan mendekati 700.
- Berdasarkan
pendapat Ibnu Abbas ini maka Imam Az Zahabi mengarang “Kitabul Kabaair” yang didalamnya membahas 70
dosa besar, antara lain :
1.
Menyekutukan Allah (musyrik)
2.
Membunuh manusia tanpa alasan
3.
Sihir dan santet
4.
Meninggalkan sholat
5.
Tidak membayar zakat
6.
Tidak puasa ramadhan tanpa
udzur
7.
Durhaka kepada orang tua
8.
Berzina, selingkuh
9.
Memutus shilaturrahmi
10. Memakan
riba, harta haram
11. Mendustakan
Allah dan Rasul Nya
12. Lari
dari medan perang
13. Takabur
14. Bersaksi
palsu
15. Bersumpah
palsu
16. Minum
kmomr
17. Berjudi
18. Mencuri,
merampas, merampok
19. Menipu
20. Bunuh
diri
21. Pendusta,
sering berbohong
22. Hakim
durhaka
23. Suab
dan korupsi
24. Khianat,
mengingkari janji
25. Ghibah,
membicarakan aib orang lain.
26. Riya,
suka pamer dan ujub
27. Tukang
fitnah dan adu domba
28. Mengurangi
timbangan dan takaran
29. Memper
cayai dukun dan paranormal
30. Mencaci
salah seorang sahabat Nabi, dst.
- Hadits
dari Anas bin Malik, Nabi bersabda:
“Barangsiapa memaki sahabatku, maka baginya akan
mendapatkan kutukan Allah, malaikat dan semua manusia”. (HR Tirmidzi)
Ma’asyirol
muslimin رحمكم الله
-
Akhir kata, marilah kita sama
mohon ampun kepada Allah, dengan berdo’a :
“Ya Allah !
berilah ampunan kepadaku dosa-dosaku dan dosa-dosa kedua orang tuaku, dan
kasihinilah keduanya, sebagaimana mereka mendidikku sejak kecil.”
HADATS BESAR
Hadirin sidang Jum’ah
- Tiada
ungkapan kata yang sangat mulia selain puji syukur kita sebagai hamba,
keharibaan Allah ‘azza wajalla yang bertahta di atas ‘Arsyisy Tawa
- Shalawat
salam selalu kita sanjungkan kepada Paduka Nabi Akhirruzaman, yang datang
membawa kebenaran, sekaligus penegak keadilan.
- Selanjutnya,
marilah kita selalu berupaya untuk meningkatkan bobot iman dan taqwa kita
kepada Allah SWT, dimanapun berada, diwujudkan dengan selalu memperbanyak
amalan, untuk bekal kelak dihari kemudian.
Firman Allah :
( (#qà)¨?$$sù ©!$# öNä3ª=yès9 tbrãä3ô±n@ ÇÊËÌÈ
“bertakwalah
kepada Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya.” (QS Ali Imran : 123)
Ma’asyirol
muslimin رحمكم الله
- Artinya
adalah : memperbaharui
- Hadast
secara istilah berarti :
“Suatu keadaan
yang merusak kesucian seseorang secara syari’ ”
- Menurut
para fuqaha :
§ Hadats
terbagi menjadi 2, yaitu :
1.
Hadats kecil, yakni
Suatu keadaan yang mewajibkan seorang
untuk berwudhu seperti karena melakukan buang air kecil, buang air besar dan
buang angin.
2.
Hadats besar, yakni
Suatu keadaan yang mewajibkan
seseorang untuk mandi wajib. Seperti setelah haid, nifas, junub.
Firman Allah :
bÎ)ur öNçGZä. $Y6ãZã_ (#rã£g©Û$$sù 4
“dan
jika kamu junub Maka mandilah, “ (QS Al Maidah : 6)
- Perlu
dijelaskan lebih jauh, bahwa seseorang berada
dalam keadaan berhadats kecil, dikarenakan :
1.
Keluar sesuatu dari Qubul dan
Dubur, baik berupa benda cair, padat atau gas, seperti : air kencing, tinja dan
angin
2.
Hilang akal karena tidur,
kecuali tidur dalam posisi duduk. Ini sesuai dengan pendapat imam Syafi’i yang
mengatakan :
“Bahwa setiap orang yang tidur,
bagaimanapun cara tidurnya, maka wajib berwudhu, kecuali orang yang tidurnya
duduk (tak bersandar)”
3.
Bersentuhan kulit antara
laki-laki dan perempuan, kecuali dengan muhrimnya.
Firman Allah
rr& ãMçGó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$#
“Atau
menyentuh perempuan” (QS Al Maidah
: 6)
4.
Menyentuk dzakar atau kemaluan
laki-laki baik milik sendiri maupun milik orang lain dengan telapak tangan.
§ Hadits
dari Busrah, Nabi bersabda :
“Apabila salah seorang dari kalian menyentuh
dzakarnya, hendaklah berwudhu”. (HR. Imam Malik)
Ma’asyirol
muslimin رحمكم الله
Hadirin sidang Jum’ah
- Adapun
seseorang berada dalam keadaan berhadats besar, dikarenakan:
1. Hubungan
senggama yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, yakni masuknya seluruh
atau sebagian kemaluan laki-laki pada kemaluan perempuan, baik mengeluarkan air
mani atau tidak.
2. Keluar
air mani baik dari laki-laki atau perempuan, melalui persetubuhan atau tidak.
Keluar mani itu bisa diwaktu bangun atau diwaktu tidur yang disebut mimpi
basah.
§ Keluar
mani di waktu bangun bisa disebabkan :
~
Oleh perasaan senang atau
berahi, seperti bercumbu, bergelut, mencium dsb.
~
Oleh penyakit atau kerena
pukulan yang sangat keras pada tulang sulbi.
~
Oleh karena disengaja
dikeluarkan dengan cara onani atau masturbasi.
3. Wanita
yang mengeluarkan darah haid atau nifas. Bila masa haid dan nifas sudah habis,
maka wajib mandi besar.
§ Bagi
wanita nifas, yang menjadi penyebab hadats besarnya adalah melahirkan, maka
bila tak mengeluarkan darah nifas, mereka tetap berhadats besar.
4. Orang
kafir yang baru masuk Islam juga berhadats besar, karena junub merke tidak
pernah di sucikan dengan mandi besar.
§ Jumhur
ulama berpendapat
~
Kalau ia tidak junub, maka
mandi besar baginya adalah sunah.
§ Sedang
ulama madzhab Hambali berpendapat :
~
Setiap orang kafir yang masuk
Islam maka wajib mandi besar, dengan tidak dibedakan dia junub atau tidak.
Ma’asyirol
muslimin رحمكم الله
- Orang yang berhadats kecil, maka diharamkan dan tidak sah
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Melakukan sholat baik wajib maupun sunnah, bahkan yang sejenis shalat ,
seperti : sujud tilawah, sujud syukur, dan khutbah jum’ah.
§ Rasulullah pernah bersabda:
“shalat tidak sah bagi yang berhadats sampai ia suci”. (HR Ahmad)
2.
Thawaf di Baitullah, baik wajib maupun sunah, karena ia disamakan dengan
shalat
§
Rasulullah Saw bersabda:
“Thowaf di Baitullah adalah sama seperti shalat, kecuali itu Allah
membolehkan berbicara pada thawaf tersebut. Siapa yang berbicara hendaklah
pembicaraannya yang baik-baik saja”.
3.
Menyentuh mushaf atau Al Qur’an, seluruh atau sebagian, walau hanya satu
ayat
Firman Allah
“Tidak ada yang menyentuhnya, selain hamba-hamba yang
disucikan” QS Al Hadid : 79)
- Ulama fiqih sepakat menyatakan :
§ Bahwa membaca dan melihat Al Qur’an bagi orang-orang yang
berhadats kecil dibolehkan, asal tidak menyentuhnya.
- Mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat :
§
Haram menyentuk al Qur’an bagi orang yang berhadats kecil, walaupun dengan
batas atau dinding
- Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat :
§
Orang yang berhadats kecil boleh menyentuk al Qur’an asalkan dengan batas.
- Mazhab Hanafi juga menyatakan :
§
Boleh menyentuh kitab tafsir, kalau tafsirnya lebih dominan.
§
Tapi bila al Qur’annya lebih dominan, atau sama banyak, hukumua makruh.
- Ibnu Hajar al Asqolani mengatakan :
§
Orang yang berhadats kecil boleh membawa segala bentuk al Qur’an, bilamana sangat diperlukan, seperti untuk
mempelajari dan mengajarkannya.
- Sedang orang yang berhadats besar, maka diharamkan dan
tidak sah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Semua yang haram dilakukan oleh orang yang berhadast
kecil.
2. Membaca kitab suci al Qur’an
3. Masuk dan i’tikaf di dalam masjid
4.
Wanita yang sedang haidl atau nifas dilarang juga puasa dan bersetubuh
- Perlu dipahami, bahwa untuk mensucikan :
§
Hadats kecil dengan berwudhu
§
Hadats besar dengan mandi wajib
Dan bila tidak ada air, maka dengan tayamum memakai debu
yang suci
Firman Allah
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tÏ÷r&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu
sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau
menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan
tanah yang baik; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu” (QS al Maidah :
6)
Hadirin sidang Jum’ah
-
Disini perlu dijelaskan pada perbedaan dan persamaan antara hadast dan
najis antara lain :
1.
Dari segi pengharamannya :
§
Hadats dan najis sama-sama menghalangi seseorang melakukan sholat dan
thowaf di Baitullah.
§
Hadats menghalangi seseorang menyentuh dan membaca al Qur’an, sedangkan
najis tidak, kecuali nempel di badan.
2.
Dari segi mensucikannya :
§
Najis cukup dibersihkan ditempat
yang kena najis saja.
§
Sedang hadats pensuciannya selain yang terkena hadats, maka juga melampaui
ketempat yang lain.
Seperti orang junub, maka ia harus mandi dengan meratakan air keseluruh
anggota badan.
3.
Mensucikan hadats harus disertai dengan niat, sedang mensucikan najis
tidak.
4.
Mensucikan hadats menghendaki mengalirnya air keseluruh anggota wudhu atau
anggota badan
5.
Pensucian hadats merupakan suatu hal yang bersifat Ta’abbudi (ibadah), yang
tidak bisa dirasionalkan.
6.
Najis apabila hanya sedikit, dimanfaatkan seperti kotoran burung, atau
darah nyamuk
§
Bila orang wudhu lupa mandi wajib, bila air tidak merata, maka ia harus
menyempurnakannya.
Ma’asyirol
muslimin رحمكم الله
-
Akhir kata, hati-hati dengan hadats kecil dan hadats besar, sucikan badan
sebelum beribadah, dan juga secikan
badan dan pakaian dari najis.
-
Dengan demikian, semoga Allah SWT meridhoi dan menerima semua amal ibadah
kita.
MANDI BESAR
Hadirin sidang Jum’ah
-
Puji syukur alhamdulillah selalu kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu
wa ta’ala yang telah banyak melimpahkan nikmat. Bila pandai bersyukur, nikmat
dan ditambah, tapi' apabila kita kufur, maka siksa Allah lebih berat.
-
Sholawat serta salam selalu kita sanjungkn kepada paduka Nabi Rasul pilihan
Muhammad al Mishthota SAW pembimbing seluruh umat dan pemberi syafa’at besok di
hari qiamat.
-
Selanjutnya marilah kita selalu berusaha untuk meningkatkan bobot ima dan
taqwa kita kepada Allah SWT dengan sebenar-benarnya taqwa, di realisasikan
dengan memperbanyak amalan untuk bekal kelak diakhir kemudian.
Firman Allah :
(#qà)¨?$#ur ©!$# öNà6¯=yès9 cqßsÎ=øÿè? ÇÊÑÒÈ
“dan bertakwalah kepada Allah agar kamu
beruntung” (QS Al Baqarah : 189)
Ma’asyirol
muslimin رحمكم الله
-
Mandi itu ada 2 macam :
1.
Mandi biasa yakni menyiramkan air keseluruh anggota badan, untuk
menghilangkan kotoran, setiap pagi dan sore.
2.
Mandi besar yaitu menyirampkan air keseluruh anggota badan, termasuk rambut
kepala, semua lipatan dan lobang-lobang anggota badan, untuk menghilangkan
hadats besar
-
Mandi besar itu ada 2 macam, yaitu
1.
Mandi wajib dan
2.
Mandi sunah
-
Mandi wajib itu dilakukan bila terjadi
1.
Pertemuan antara dua khitan (kelamin) yaitu khitan laki-laki dan khitan
perempuan, dalam arti bersetubuh, baik itu dilakukan dengan sengaja, atau
paksaan, dilakukan dengan sesama manusia, atau binatang, dengan orang hidup, atau orang mati,
keluar air mani atau tidak.
§
Hadits dari Siti Aisyah dan Ibnu Umar bahwa nabi telah bersabda :
“Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi, sekalipun tidak keluar air
mani”. (HR Imam Muslim)
2.
Keluar air mani
§
Baik dalam keadaan jaga atau tidur
§
Dengan jalan persetubuhan atau masturbasi
§
Dengan jalan hubungan suami istri atau perselingkuhan,
§
Hubungan sukarela atau pemerkosaan
§
Hubungan sejenis seperti hoo sex atau lesbian.
Sabda Nabi :
“Apabila engkau memancarkan air mani dengan syahwat, maka mandilah karena junub”. (HR Ahmad bin Hambal)
3.
Telah selesai dari haid
Perempuan yang baru suci dari haidl. Maka ia wajib mandi
keramas, sebagaimana sabda Nabi :
“Apabila datang masa haidl, maka tinggalkanlah sholat dan
bila telah selesai masa haidl, maka mandilah dan sholatlah” (HR Imam Bukhari)
4.
Telah terhenti dari nifas bagi perempuan yang baru melahirkan anak, dan
darah nifas itu biasanya bersih setelah lewat masa 40 hari kadang 60 hari
5.
Orang mati
Bila ada orang Islam meninggal dunia dan bukan mati
syahid, maka wajib bagi yang hidup untuk memandikannya. Ini fardu kifayah,
dalam arti bila sudah ada yang menanganinya, maka yang lain gugur.
§
Hadits dari Ibnu Abbas ra, bahwa dulu ada sahabat yang jatuh dari kendaraan
kemudian meninggal dunia, maka Nabi bersabda:
“Mandikanlah dia dengan air dan bidara, serta kafanilah dengan 2 helai
kain.” (HR Bukhori dan Muslim)
Hadirin sidang Jum’ah
-
Sedang menurut Wahbah Az Zuhaili, mandi sunah dilakukan apabila seseorang hendak
melaksanakan hal-hal seperti berikut:
1.
Sholat jum’at
Apabila kita akan
menunaikan sholat jum’ah, maka kita sunah mandi besar.
Hadits Ibnu Umar,
bahwa Nabi bersabda:
“Barangsiapa
diantara kalian mendatangi sholat
jum’ah, maka hendaklah dia mandi”. (HR Al Jama’ah)
2.
Sholat idul fitri
Kedua sholat ini
dilakukan secara berjamaah, sama seperti sholat jum’ah. Maka mandi untuk
melaksanakan kedua sholat itu disunahkan untuk menghilangkan bau badan yang
dapat mengganggu orang lain yang ikut berjamaah.
3.
Akan sholat gerhana matahari, gerhana bulan, sholat istisqo’, yang memang
merupakan saat-saat berkumpul dengan orang banyak.
4.
Melaksanakan sholat apapun bagi wanita yang sedang mengalami istihadloh
§
Hadits dari Siti Aisyah ra, menerangkan:
“Bahwa Zaenab binti Jahsy, yaitu istri Nabi mengalami Istihadhoh, lalu Nabi
memerintahkannya untuk mandi pada setiap akan melaksanakan sholat”. (HR. Abu
Daud dan Ibnu Majah)
5.
Akan i’tikaf di masjid, juga pada malam-malam sepuluh terakhir bulan
ramadhan
6.
Mandi saat memasuki usia aqil baligh
7.
Saat memandikana mayat
“Barang siapa hendak memandikan mayat, maka hendaklah ia mandi, dan barang
siapa membawanya, maka hendaklah ia berwudhu”. (HR Al Khomsah)
8.
Saat sadar dari pingsan sesuai dengan praktek Nabi Saw :
“Bahwa beliau mandi setelah pingsan”
(HR Bukhori dan Muslim)
Demikian pula orang yang semuh dari gila dan sadar dari mabuk.
9.
Saat memasuki tanah suci Makkatul Mukarromah dan saat melaksanakan beberapa
manasik haji tertentu, misalnya :
§
Sebelum ihrom untuk haji dan umroh
§
Wuquf di padang Arofah
§
Bermalam di Muzdalifah
§
Melempar jumroh di Mina
§
Thowaf Ifadah dan Thowah wada’
10.
Saat memasuki kota Madinatul Munawarroh
Ma’asyirol
muslimin رحمكم الله
-
Perlu diketahui bahwa orang yang berhadas besar, yakni sedang junub, haidl
dan nifas diharamkan.
1.
Mengerjakan sholat
2.
Mengerjakan puasa
3.
Menyentuh dan membaca kitab Al qur’an
“Tidak dibolehkan
menyentuh al Qur’an kecuali orang yang suci”.
4.
Masuk ke dalam masjid, sesuai sabda Nabi :
“Tidak dibolehkan
masuk masjid bagi orang yang sedang haidl dan sedang junub”. (HR Abu Daud)
5.
Thowaf di Masjidil Haram
§
Dan itu semua baru diperbolehkan kalau sudah bersuci dengan cara : mandi
besar.
§
Adapun air yang bisa dipakai untuk bersuci baik wudhu atau mandi, itu ada 7
yaitu :
1)
Air hujan, sesuai dengan firman Allah:
“Dan Allah telah
menurunkan atasmu air dari langit untuk kamu bersuci”
2)
Air sumur
Suatu saat Nabi
berwudhu di sumur Bhudza’ah maka sahabat saling menanya, dan nabipun menjawab :
“Bahwa air sumur
itu bersih, tidak najis”. (HR. Imam Tirmidzi)
3)
Air mata air
4)
Air sungai
5)
Air laut, hadits dari Abu Huroiroh menjelaskan :
Ada seseorang datang kepada Nabi dan berkata :
“Kamu berlayar
dilaut, dan kami hanya membawa air sedikit, jika kami pergunakan untuk wudhu
maka kami akan kehausan, lalu kami berwudhu dengan air laut”.
Nabi bersabda :
“Laut adalah suci
airnya, dan halal bangakainya (ikan laut halal tanpa disembelih)
6)
Air salju, yaitu air yang beku karena cuaca dingin
7)
Air embun
Hadirin sidang Jum’ah
-
Menurut Imam Syafi’i rukun mandi itu ada 3 perkara, yaitu :
1.
Niat, pada saat permulaan menyiramkan pada badan sebelah kanan, bila lupa
maka boleh niat pada pertengahan mandi
“Saya niat mandi
untuk menghilangkan hadats besar dari seluruh badan, fardhu karena Allah ta’ala.
2.
Menghilangkan najis di badang, bila ada.
3.
Menyiramkan air keseluruh tubuh dan rambut hingga merata, termasuk bawah
kuku, lipatan kulit dan semua lubang badan.
-
Adapun tata cara mandi yang lengkap seperti yang digambarkan oleh Siti
Aisyah :
“Bahwa apabila mandi karena junub, Rasulullah Saw mulai mencuci kedua tangannya,
kemudian dengan tangan kanannya menyiramkan air ketangan kirinya, lalu mencuci
kemaluannya kemudian berwudhu.
Selanjutnya beliau mengambil air lalu memasukkan jari-jarinya kepangkal
rambut, kemudian menyiram kepalanya dengan air sepenuh telapak tangan sebanyak
3 kali.
Sesudah itu beliau menyiram seluruh tubuhnya dengan air, kemudian mencuci
kedua kakinya. (HR Bukhori dan Muslim)
-
Kemudian setelah selesai, sunah berdo’a :
“Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah Yang
Esa yang tak ada sekutu bagi Nya.
Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad Saw adalah hamba dan pesuruh Nya, Ya
Allah ! jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bertaubat, dan jadikanlah
aku dari golongan orang-orang yang mensucikan diri”.
NAJIS KOTOR
Hadirin sidang Jum’ah
-
Puji syukur selalu kita panjatkan kehadirat Allah ‘Azza wa jalla yang
menghidupkan dan mematikan kita dan menghidupkan lagi di alam baka.
-
Rahmat salam selalu kita sanjungkan kepada paduka Nabi Syafi’il Anam.
Pembimbing seluruh umat sekaligus pemberi syafa’at.
-
Selanjutnya marilah kita selalu berusaha untukmeningkatkan kualitas dan
kwantitas Iman dan Taqwa kita kepada Allah SWT dengan segenap daya dan upaya,
diwujudkan dengan memperbanyak amal sholeh dan jihad fi sabilillah.
Firman Allah :
(#qà)¨?$#ur ©!$# öNà6¯=yès9 cqßsÎ=øÿè? ÇÊÑÒÈ
“dan bertakwalah kepada Allah agar kamu
beruntung.” (QS Al baqarah : 189)
Ma’asyirol muslimin رحمكم الله
-
Najis artinya kotor
-
Najis secara umum adalah
§
Segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syara’
-
Persoalan najis berkaitan erat dengan persoalan ibadah, karena dalam
melaksanakan ibadah seseorang harus suci dan bersih, baik secara material
maupun secara hukum
-
Ulama fiqih membagi najis menjadi 2 bagian yaitu :
1.
Najis Haqiqi atau najis ‘Aini yakni
-
Hakekat benda najis itu sendiri seperti : bangkai
2.
Najis hukmi yakni
-
Keadaan seseorang yang dianggap sebagai najis
Seperti orang musyrik yang termasuk dalam surat At Taubah ayat 28 :
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä $yJ¯RÎ) cqä.Îô³ßJø9$# Ó§pgwU
“Hai orang-orang
yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis”.
-
Orang musyrik dikatakan najis disebabkan i’tikad mereka yang
mempersekutukan Allah SWT, dan kehendak mereka tidak sejalan dengan kehendak
Allah SWT.
-
Jumhur ulama fiqih juga membagi najis menjadi 2, yaitu :
1)
Najis Aini atau Hakiki, yakni
~
Suatu najis yang mempunyai bau, warna atau bersifat makanan.
2)
Najis Hukmi, yakni
~
Suatu najis yang tidak memiliki sifat najis ‘Aini, seperti air kencing yang
sudah kering, sehingga sifatnya berubah.
-
Perlu diketahui, bahwa sesuatu benda
menurut hukum aslinya adalah suci, selama tak ada dalil yang menunjukkan kalau
benda itu najis.
-
Di dalam kitab fiqih diterangkan, bahwa benda najis itu banyak, antara lain
:
1)
Bangkai binatang darat yang berdarah
Dasarnya adalah
firman Allah :
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøyJø9$# ã
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai” (QS Al Maidah :
3)
~
Adapun bangkai manusia, belalang dan binatang laut adalah suci
~
Dasarnya adalah firman Allah :
* ôs)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPy#uä
Dan Sesungguhnya telah Kami
muliakan anak-anak Adam, (QS Al Israa : 70)
~
Arti dimuliakan itu hendaknya jangan dianggap sebagai kotoran
~
Sekiranya mayat manusia itu najis, tentu kita tidak disuruh untuk
mensucikan dengan memandikannya, dan mungkin kena najis maka kita disuruh
mensucikan
~
Adapun najis hakiki lainnya kita tidak disuruh untuk mensucikan, karena
memang tidak bisa disucikan.
Hadirin sidang Jum’ah
2)
Segala macam darah
Dasarnya adalah
firman Allah :
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøyJø9$# ãP¤$!$#ur
Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah (QS Al Maidah : 3)
~
~
Adapun hati dan limfa adalah tidak najis dan halal
Sabda Nabi :
“Telah dihalalkan bagi kita 2 macam bangkai dan 2 macam darah, yaitu ikan
dan belalang, hati dan limfa”. (HR Ibnu Majah)
~
Dikecualian juga : darah yang ketinggalan dalam daging binatang yang sudah
disembelih dan darah ikan, maka kedua macam darah ini maafkan
3)
Segala macam nanah
~
Segala macam nanah adalah najis, baik yang kental maupun yang cair, karena
nanah itu darah yang sudah busuk.
4)
Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur, baik benda cair atau
padat, kecuali air mani
“Ketika Al-‘Arab kencing di dalam masjid, Nabi bersabda :
“ Tuangilah olehmu tempat kencing itu dengan setimba air”. (HR Bukhori
Muslim)
5)
Khamr, minuman keras
Dasarnya adalah firman Allah
$yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$#
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan.” (QS Al Maidah 90)
6)
Anjing dan babi
~
Semua binatang adalah suci, kecuali anjing dan babi.
Sabda Nabi
“cara mencuci bejana seorang kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh
7 kali, air yang pertama hendaklah dicampur dengan tanah.” (HR Muslim)
7)
Bagian yang dipotong dari hewan yang masih hidup, kecuali dari hewan yang
suci seperti ikan
Juga dikecualikan
bulu hewan halal dimakan, maka hukumnya suci.
Firman Allah :
ô`ÏBur $ygÏù#uqô¹r& $ydÍ$t/÷rr&ur !$ydÍ$yèô©r&ur $ZW»rOr& $·è»tGtBur 4n<Î) &ûüÏm ÇÑÉÈ
“dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu onta
dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai
waktu (tertentu).” (QS An Nahl : 80)
Ma’asyirol muslimin رحمكم الله
~
Disini kita perlu mengetahui macam-macam najis dan cara penyuciaannya
~
Macam-macam najis itu ada 3 tingkatan, yaitu
1.
Najis Mugholadzoh
Artinya najis
yang tebal dan berat, yakni najis anjing
~
Cara mencuci benda yang kena najis ini, hendaklah dibasuh 7 kali, salah
satunya hendaklah dicampur dengan tanah.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di atas.
2.
Najis Mukhaffafah
Artinya najis
yang enteng
~
Seperti air kencing anak laki-laki yang belum makan makanan selain dari air
susu. Cara mencuci benda yang kena najis ini adalah dengan memercikkan air
ataas benda itu meskipun tidak mengalir.
~
Adapun kencing anak perempuan yang belum makan sekalin dari air susu, maka
cara penyuciannya adalah dibasuh sampai mengalir air di atas benda yang kena
najis itu, sehingga hilang zat najis dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci
kencing orang dewasa.
~
Dalam sebuah hadits disebutkan :
“Sesungguhnya Ummu Qais telah datang kepada Rasulullah Saw beserta anaknya
lakii-laki kecil Yang belum makan makanan selain dari pada susu, sesampainya di
depan Rasulullah, beliau dudukkan anak itu di pangkuannya, lalu anak
mengencingi beliau, lalu beliau meminta air dan memercikkannya pada kencing
anak itu dan beliau tidak membasuhnya”. (HR Bukhori Muslim)
3.
Najis Mutawassithoh
Artinya najis pertengahan
Yaitu najis yang selain dari pada 2 maca najis yang tersebut di atas.
Najis mutawassithoh ini terbagi menjadi 2 sebagaimana diterangkan di depan,
yaitu
a.
Najis ‘Ainiah, yaitu
~
Najis yang masih ada dzat, warna, rasa atau baunya.
~
Cara mencicinya adalah dengan menghilangkan zat, rasa, warna dan baunya,
kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, maka dima’af.
b.
Najis hukmiah, yaitu
~
Najis yang kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, rasa, warna dan
baunya.
~
Seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah
hilang.
~
Cara mencucinya cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang kena najis
itu.
-
Ulama madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat : Hukum menghilangkan najis
adalah wajib
Dasar firman Allah :
y7t/$uÏOur öÎdgsÜsù ÇÍÈ
Dan pakaianmu
bersihkanlah, (QS Al Mudatsir : 4)
Hadirin sidang Jum’ah
~
Akhir kata, mari selalu kita jaga najis paa tubuh kita. Bersihkan jangan
ada yang tersisa, agar sempurna ibadah kita.
~
Dengan demikian semoga Allah SWT meridhoi dan menerima amalan-amalan kita.
KAIFIYAH SHOLAT
Hadirin sidang jum’ah
-
Tiada ungkapan kata yang sangat mulia, selain puji syukur kita sebagai
hamba, kehadirat Allah ‘azza wa jalla, yang bertahta di atas ‘Arsyistawa alam
semesta semua bertasbih kepada Nya.
-
Sholawat salam selalu kita sanjungkan, kepada paduka Nabi Khoirul Anam,
Muhammad al Musthofa Saw beliau pembawa syi’ar Dienul Islam, maka dari gelap.
Terbitlah terang.
-
Selanjutnya, marilah kita selalu berusaha untuk meningkatkan kadar iman dan
taqwa kita kepada Allah SWT, lahir dan batin, diwujudkan dengan memperbanyak
amal ibadah, jihad fi sabilillah dan Amar Ma’ruf nahi munkar.
Firman Allah :
4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ÷/ä3ª=yès9 tbqçHxqöè? ÇÊÉÈ
dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.(QS Al Hujurat :
10)
Ma’asyirol
muslimin رحمكم الله
-
Dalam mengerjakan sholat, kita harus mengetahui kaifiyahnya secara
mendetail, agar mendapatkan : keutamaan, kemuliaan dan pahala yang utuh.
-
Berbeda dengan orang yang tak tahu sama sekali, atau tahu sedikit tentang
tata cara sholat seperti yang telah dicontohkan oleh Rasulullah, maka pahala
tak penuh.
-
Beliau telah bersabda :
“sesungguhnya hamba yang melakukan sholat yang diwajibkan kepadanya ada
yang mendapat pahala : 1/10, 1/9, 1/8, 1/7, 1/6, ¼, 1/3 atau ½.” (HR Ibnul
Mubarok, Abu Daud, Nasai)
-
Oleh karena itu, kita perlu mempelajari cara-cara sholat Nabi secara rinci,
sebagaimana sabda beliau :
“Sholatlah kamu
sekalian, sebagaimana kalian melihat aku sholat”. (HR. Bukhori, Muslim Ahmad)
-
Rosulullah Saw, bila berdiri untuk sholat fardhu atau sholat sunah, beliau
menghadap kiblat.
-
Bagi yang tak tahu arah, karena
dalam perjalanan, ditempat asing atau dalam tempat yang gelap, maka menghadap
kiblat didasarkan pada ijtihadnya, sebab pada hakekatnya kemanapun kita
menghadap di situlah wajah Allahn(QS Al Baqarah : 115)
- Rasulullah Saw, melakukan sholat fardhu atau sunah dengan
berdiri, karena memenuhi perintah Allah :
(#qãBqè%ur ¬! tûüÏFÏY»s% ÇËÌÑÈ
Berdirilah
untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'. (QS Al
Baqarah : 238)
-
Bagi yang tak mampu berdiri karena sakit, maka boleh sholat sambil duduk,
bila tak mampu maka boleh sambil berbaring.
-
Hadits dari Imron bin Husain berkata :
“Saya bertanya
kepada Rasulullah Saw tentang orang yang sholat dengan duduk”.
Beliau bersabda :
“Orang yang
sholat dengan bediri adalah lebih baik, orang yang sholat dengan duduk mendapat
pahala ½ dari yang berdiri. Orang yang sholat dengan berbaring mendapat pahala
½ dari yang duduk. “ (HR. Bukhori, Abu Daud, Ahmad)
- Rasulullah Saw, memulai sholat dengan membaca Takbirotul
Ihrom, dan disertai dengan niat.
Hadirin sidang jum’ah
-
Rosulullah Saw, memulai sholat dengan membaca takbirotul ihrom, dan
disertai dengan niat.
-
Dalam sebuah hadits diterangkan :
“Beliau bertakbir
dengan suara keras, sehingga terdengar oleh orang-orang yang dibelakangnya
(makmum)”. (HR. Ahmad, Hakim)
-
Ketika membaca takbir : Allaa .... maka dalam hati berbunyi :
“saya niat sholat fardhu shubuh 2 rakaat, menghadap kiblat, makmum karena
Allah ta’ala”.. hu akbar.
-
Rasulullah Saw mengangkat kedua tangannya sejajar dengan bahu, terkadang
sejajar dengan daun telinga, bersamaan dengan membaca takbir.
-
Kemudian beliau meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, dan bersedekap
di atas dada.
-
Dala sholat, pandangan mata diarahkan ketempat sujud, tidak boleh lurus
kedepan, apalagi mendongak ke atas.
-
Dalam sebuah hadits diterangkan
-
Dalam sholat kita dilarang menoleh kekanan dan ke kiri, karena
itu adalah colekan syetan, agar sholat kita tidak kusyuk.
-
Allah SWT senantiasa menghadap ke wajah hamba Nya yang sedang sholat,
selama ia tidak menoleh kekanan dan kekiri.
Ma’asyirol
muslimin رحمكم الله
-
Setelah bertakbir, maka
Rasulullah Saw, membaca doa iftitah, lalu membaca surat al-fatihah
-
Beliau biasa membaca ta’awudz
dengan lirih
Sampai al
fatihah selesai, lalu beliau mengucapkan amin dengan suara yang keras dan
panjang.
-
Dan beliau menyuruh makmum
mengikuti bacaan amin secara bersamaan,
sabdanya :
“Apabila imam
mengucapkan amin, hendaklah kalian mengucapkan amin”.
-
Para malaikat mengucapkan amin
pula dan barang siapa ucapkan amin, bisa bersamaan dengan imam dan malaikat,
maka dosa-dosanya yang lain diampuni.
-
Setelah membaca al fatihah,
maka pada raka’at I dan II, beliau membaca surat-surat atau ayat-ayat dari al
Qur’an
-
Setelah membaca al Qur’an, beliau berhenti sejenak sekitar satu tarikan
nafas, lalu bertakbir dan ruku’ dengan meletakkan tangan pada lutut dengan
tuma’nina, sehingga ruas tulang belakang mapan, rata dan lurus dengan kepada
tidak mendongal dan tidak menunduk.
-
Lalu membaca tasbih :
“Allah
mendengar orang yang memuji Nya”
Sambil kedua
tangan di angkat ke atas, dan langsung diletak sejajar badan. Bersamaan dengan bacaan _____
Tahan tangan
untuk diam jangan goyang.
-
Thuma’ninah dengan satu nafas,
lalu beliau I’tidal dengan mengucap :
-
Thuma’ninah satu nafas, lalu membaca :
-
Thuma’ninah satu nafas, lalu beliau takbir dan sujud dengan meletakkan
kedua tangannya kelantai sebelum kedua lututnya, dengan mengangkat kedua
lengannya menjauh dari lambungnya dan tidak membentangkannya, diikuti dengan
menekan dahi dan hidup kelantai, dan menegakkan kedua telapak kaki dengan
jari-jari yang menekan (mancat).
-
Thuma’ninah lalu membaca tasbih
:
-
Thuma’ninah, lalu beliau
membaca do’a :
-
Thuma’ninah, lalu takbir dan
sujud ke II
-
Thuma’ninah, lalu membaca
tasbih :
-
Thuma’ninah, lalu beliau
bangkit
Hadirin sidang jum’ah
- Kemudian
pada tasyahud awal, Rasulullah saw duduk iftirosy sebagaimana duduk antara dua
sujud, lalu membaca do’a :
Sampai dengan
bacaan sholawat :
- Sedang
pada tasyahud akhir, beliau duduk tawaruk (bersimpuh), yaitu kaki kiri
disilangkan di bawah kaki kanan yang ditegakkan dengan jari-jari ditekan
(mancat), thuma’ninag lalu membaca do’a tahiyat dari awal sampai akhir.
- Pada
waktu duduk tasyahud awal dan akhir, jari-jari tangan kanan menggenggam kecuali
jari telunjuk, dan ketika sampai pada bacaan syahadat tauhid :
Maka jari itu
diacungkan sebagai isyarat bahwa “ Tiada Tuhan selain Allah (yang satu)
- Mengacungkan
dan menggerak-gerakkan jari telunjuk itu juga sebagai isyarat berdo’a,
sebagaimana Nabi juga melakukannya.
- Kemudian
pada akhir sholat, setelah thuma’ninah, rasulllah Saw menutupnya dengan
mengucapkan salam.
- Dalam
sebuah hadits diterangkan :
“Nabi Saw
mengucapkan salam dengan berpaling ke arah kana seraya mengucapkan :
Sehingga
terlihat pipi kanannya yang putih, dan berpaling ke kiri seraya mengucapkan :
Sehingga
terlihat pipi kirinya yang putih. (HR Muslim)
“Terkadang
pada salam I beliau menambahkan :
(HR Abu Daud)
Ma’asyirol
muslimin رحمكم الله
- Akhir
kata, mari kita jaga sholat kita dengan mencermati tata cara sholat yang benar,
sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw termasuk menjaga thuma’ninah.
-
Dengan demikian, mudah-mudahan
Allah SWT selalu memberi bimbingan, taufiq dan hidayah Nya kepada kita
sekalian.
SHOLAT IDAIN
Hadirin sidang jum’ah
-
Puji syukur selalu kita panjatkan kehadirat Allah ‘azza wa jalla, penguasa
alam semesta yang Maha Kaya, lagi maha mulia Maha Agung. Lagi Maha
Perkasa.
-
Sholawat salam selalu kita
sanjungkan kepada Paduka Nabi Syafi’il Anam, Muhammad al Amin Saw beliau
penutup para Nabi dan Imam bagi para utusan.
-
Selanjutnya, marilah kita
selalu berusaha untuk meningkatkan bobot iman dan taqwa kita kepada Allah SWT,
sampai dilubuk yang paling dalam. Diwujudkan dengan selalu taat pada
perintah-perintah Nya, dan takut melanggar larangan-larangan Nya.
Firman Allah :
4 (#qà)¨?$#ur ©!$# 4
¨bÎ) ©!$# Ò>#§qs? ×LìÏm§ ÇÊËÈ
dan bertakwalah
kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS
Al Hujurat : 12)
Ma’asyirol
muslimin رحمكم الله
-
Sholat hari raya ada 2, yaitu :
1.
Idul Fitri pada tanggal 1
syawal
2.
Idul Adha pada tanggal 10
Dzulhijjah
-
Waktu sholat Id :
~
Dimulai dari terbut matahari
sampai tergelincirnya.
-
Kedua sholat hari raya tersebut
hukumnya : sunnah muakkad bagi laki-laki dan perempuan, baik mukim maupun
musafir.
-
Cara mengerjakannya
1.
Pada pagi hari, setelah
menunaikan sholat shubuh, kita berangkat ke masjid dengan memperbanyak membaca
takbiran.
2.
Setelah tiba di masjid, maka
melakukan sholat tahiyatul masjid, lalu duduk dan terus membaca takbiran.
3.
Pada rakaat I sesudah niat dan
takbiratul ihram, maka membaca doa iftitah lalu membaca takbir sebanyak 7 kali,
dan setiap habis takbir disunahkan membaca :
.سبحان
الله والحمد لله ولا اله الا الله والله اكبر
“Maha
suci Allah, dan segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, dan Allah
Maha Besar”.
4.
Membaca surat al Fatihah
5.
Membaca surat yang disukai, dan
lebih utama membaca surat Al A’la.
6.
Pada rakaat ke II membaca
takbir sebanyak 5 kali, dan setiap habis takbir disunahkan membaca tasbih,
seperti pada rakaat I.
7.
Membaca surat Al fatihah
8.
Membaca surat yang disukai, dan
yang lebih utama membaca surat Al-Ghosiyah
9.
Dikerjakan sebanyak 2 rakaat
10.
Membaca khutbah 2 kali sesudah
sholat id dimana :
~
Khutbah I diawali membaca
takbir 9 kali
~
Khutbah II diawali membaca
takbir 7 kali
11.
Hendaknya dalam khutbah Idul
Fitri membahas keutamaan zakat fitrah dan silaturrohim
~
Sedang dalam khutbah Idul Adha
membahas keutamaan Ibadah Haji dan Ibadah kurban
-
Perlu untuk diketahui, bahwa
pada pelaksanaan sholat idul fitri dan idul adha ini tidak ada seruan : adzan
dan iqomat.
-
Hadits dari Ibnu Abbas dan
Jabir, Nabi bersabda :
“Tidak ada
adzan pada Hari Raya Idul Fitri dan tidak pula pada Hari Raya Adha”.
Hadirin sidang jum’ah
-
Sebelum pergi ke masjid,
hendaklah kita memperhatikan beberapa hal, antara lain :
1.
Sunah mandi besar dan berhias
dengan memakai pakaian yang sebagus-bagusnya serta menggunakan minyak wangi.
2.
Sunah makan sebelum berangkat
sholat Idul Fitri dan tidak makan sebelum berangkat sholat Idul Adha.
~
Hadits dari Buraidah
menerangkan :
“Nabi Saw
tidak pernah pergi pada hari Raya Fitri sehingga beliau makan, dan tidak makan
pada Hari Raya Adha, sehingga beliau pulang.”
(HR Ibnu
Majah, Tirmidzi, Ahmad)
Dan Imam Ahmad
menambahkan :
“Kemudian
beliau makan daging kurbannya”.
3.
Antara pergi dan pulang dari
sholat id hendaknya mengambil rute jalan yang berbeda.
4.
Sunah memperbanyak
mengumandangkan takbiran :
~
Untuk Idul Fitri mulai dari
terbenam matahari, sampai iman berdiri untuk mengerjakan sholat Id.
~
Untuk Idul Adha mulai dari
terbenam matahari, sampai hari tasyrik.
Lafadz takbir
adalah :
“Allah Maha
Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tiada Tuhan selain Allah, dan Allah
Maha Besar, Allah Maha Besar dan bagi Allah segala puji”.
-
Untuk merayakan Idul Fitri dan
Idul Adha ini, semua kaum muslimin baik anak-anak besar kecil, orang tua, muda,
laki-laki maupun wanita, bahkan wanita yang lagi haidl pun dianjurkan untuk
beramai-ramai datang ke masjid, sekalipun tidak ikut sholat.
-
Hadits dari Umi ‘Athiyah
menerangkan :
“Kami diperintahkan pergi sholat Hari Raya bahkan anak-anak gadis keluar
dari pingitannya, juga perempuan-perempuan yang sedang haidl, tetapi mereka
hanya berdiri saya dibelakang orang banyak, dengan ikut takbir dan berdoa
bersama-sama dan mereka mengharapkan beroleh keberkahan dan kesucian hari itu”.
(HR
Bukhari)
Hadirin sidang jum’ah
-
Sekarang mana yang lebih baik :
~
Sholat id di masjid atau
~
Sholat id di lapangan
-
Fatwa dalam
madzhab Syafi’I adalah
~
Lebih afdhal mengerjakan sholat
id di masjid, kalau masjid negeri itu dapat menampung semua pengunjung.
~
Tetapi kalau kaum muslimin yang
datang itu banyak sehingga terjadi idzdiham (berdesak-desakan), maka sholat id
di lapanganlah yang lebih afdhol.
-
Syekh Zakaria al Anshori dalam
kitab fathul wahab” menerangkan :
“Dan
mengerjakannya di masjid lebih utama, karena masjid itu tempat yang mulai,
kecuali kalau ada udzur, seperti sempitnya masjid. (Fathul wahab, juz I, hal
83)
-
Imam Ibnu Hajar al Haitami
dalam kitab Tuhfatul Muhtaj” menerangkan :
“Ada orang mengatakan bahwa yang lebih afdhal dikerjakan sholat id itu
dilapangan karena begitulah dikerjakan oleh Nabi, tetapi fatwa ini ditolak,
nabi keluar lapangan, karena masjid beliau kekecilan. (Tuhfatul
Muhtaj, Juz III, hal 27)
-
Imam Ibnu Hajar menolak fatwa
yang mengatakan bahwa sholat id lebih utama dilakukan dilapangan
-
Memang Nabi sering mengerjakan
sholat kekecilan, sehingga tidak bisa menampung para jama’ah yang datang.
-
Tetapi kalau cuaca sedang hujan, maka Nabi melaksanakannya di masjid,
karena jama’ah yang datang tidak terlalu banyak.
-
Hadits dari Abu Huroiroh ra,
menerangkan :
“Bahwasannya terjadi hujan pada
Hari Raya maka Nabi Saw, sholat Id bersama di masjid”. (HR. Abu Daud)
Ma’asyirol
muslimin رحمكم الله
-
Dengan demikian, sholat id itu lebih utama di masjid dari pada di lapangan,
sebab pada hakekatnya masjid itu lebih afdhol dari pada lapangan.
-
Keutamaan
masjid antara lain :
1.
Kita dianjurkan memakmurkan
masjid, bukan memakmurkan lapangan.
Firman Allah :
$yJ¯RÎ) ãßJ÷èt yÉf»|¡tB «!$# ô`tB ÆtB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$#
Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah
ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, (QS At Taubah : 18)
2.
Masjid lebih mulia dari Pasar,
juga lapangan dikarenakan :
~
Masjid adalah tempat ibadah
~
Pasar adalah tempat main tipu
muslihat.
~
Banyak bohong, mengurangi
takaran dsb.
~
Lapangan adalah tempat
pertunjukan orkes, main sepak bola, menggembala ternak.
~
Hadits dari abu Hurairah, Nabi
bersabda :
“Tempat yang
paling disenangi Allah adalah masjid dan tempat yang di murkai Allah adalah
pasar”. (HR Muslim)
3.
Orang yang ikut membangun
masjid mendapat pahala yang besar, sedang orang yang ikut membangun lapangan
tidak.
Sabda Nabi :
“Barang siapa
yang ikut membuat masjid walaupun hanya sebesar sangkar burung, niscaya Allah
akan membuatkan baginya rumah dalam surga”. (HR Ahmad)
4.
Pergi ke masjid banyak pahala,
sedangkan pergi ke lapangan tak dapat apa-apa :
~
Hadits dari Abu Hurairah ra,
nabi bersabda:
“Barangsiapa
pergi ke masjid pagi-pagi atau petang maka Allah menyediakan untuknya
tempat-tempat dalam surga untuk setiap datangnya itu”. (HR Bukhori dan Muslim)
Hadirin sidang jum’ah
-
Akhir kata, sholat id di masjid
itu lebih utama, karena lebih terjaga kebersihan dan kesuciannya. Dan bila
masjid tidak muat, maka jama’ah bisa meluber kelantai.
-
Kita bermohon, semoga Allah
meridho’I dan menerima semua amal ibadah kita.
SHOLAT ROWATIB
Hadirin sidang jum’ah
- Alhamdulillah,
segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam yang telah banyak melimpahkan
nikmat, bila kita pandai bersyukur, maka nikmat itu akan bertambah, akan tetapi
bila kita kufur, maka siksa Allah lebih dahsyat.
- Sholawat
salam selalu kita sanjungkan, kepada paduka Nabi Syafi’il anam Muhammad al
Musthofa Saw pembawa berita gembira bagi yang beriman, dan ancaman keras bagi yang durhaka.
- Selanjutnya,
marilah kita selalu berusaha untuk mempertebal rasa iman dan taqwa kepada Allah
SWT, sepanjang masa, direalisasikan dengan selalu taat pada perintah yang maha
kuasa dan takut berbuat dosa.
Firman Allah :
4 (#qà)¨?$#ur ©!$# bÎ) LäêYä. tûüÏZÏB÷sB
bertakwalah kepada
Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.
(QS Al
Maidah : 57)
Ma’asyirol
muslimin رحمكم الله
- Menurut
Fiqih Islam :
“Sholat adalah suatu perbuatan dan
ucapan yang diawali dengan Tahbirotul Ihrom dan diakhiri dengan salam, dengan
syarat-syarat dan rukun-rukun yang tertentu.”
Allah SWT telah berfirman :
öãBù&ur y7n=÷dr& Ío4qn=¢Á9$$Î/ ÷É9sÜô¹$#ur $pkön=tæ
Dan perintahkanlah kepada keluargamu
mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. (QS Thoha : 132)
- Sholat
ini termasuk Rukun Islam yang kedua, dan sholat ini dibagi menjadi 2 yaitu :
I.
Sholat wajib 5 waktu, yaitu :
1.
Sholat shubuh 2 rakaat
2.
Sholat dhuhur 4 rakaat
3.
Sholat ashar 4 rakaat
4.
Sholat maghrib 3 rakaat
5.
Sholat isya’ 4 rakaat
II.
Sholat sunah, yang terbagi 2 :
1.
Sunah muakkad yaitu :
“amalah
ibadah yang selalu dikerjakan oleh
Rasulullah Saw, sepanjang kehidupan beliau, dan tanpa pernah meninggalkannya.”
2.
Sunah ghoiru muakkad, yaitu :
“Amalan ibadah
yang pernah dikerjakan oleh Rasulullah Saw dan terkadang beliau minggalkannya.”
- Ada lagi sholat sunah muqoyyad, yaitu :
“sholat sunah
yang dikerjakan karena timbul sesuatu kejadian, misalnya sebab mengiringi
sholat fardhu,dan sholat ini dinamakan sunah Rawatib, yaitu Qobliyah dan
ba’diyah.”
- Dan kita dianjurkan untuk menjaga sholat rowatib ini
paling tidak 12 rakaat setiap hari.
- Hadits dari Umi Habibah, Nabi bersabda :
“Tidaklah seorang hamba muslim mengerjakan sholat karena Allah dalam satu
hari 12 rakaat secara suka rela dan bukan fardhu melainkan Allah akan
membangunkan untuknya sebuah rumah di surga”. (HR Muslim)
- Pada hakekatnya sholat sunah ini dikerjakan, tujuannya
adalah untuk menyempurnakan kekurangan
di dalam mengerjakan sholat fardhu.
- Hadits dari Mi’dan bin Abi Tholhah al Ya’mari dalam
Kitabus Sholah, Nabi bersabda :
“sesungguhnya kefardhuan sholat, zakat dan yang lainnya, jika belum
sempurna pelaksanaannya, maka dapat disempurnakan dengan amalan sunah.” (HR.
Muslim)
Ma’asyirol
muslimin رحمكم الله
-
Sholat sunah Rowatib tersebut adalah :
1.
Rowatib Shubuh
Yaitu sholat
sunah Qobliyah shubuh 2 rakaat
~
Sholat ini sangat ditekankan oleh Nabi, dan beliau sendiri selalu
membiasakan, serta tidak pernah meninggalkannya, baik ketika berada di rumah
atau dalam perjalanan.
~
Hadits dari Aisyah ra, menerangkan :
“Bahwa Nabi tidak pernah berusaha sekeras ini, untuk mengerjakan sholat 2
rakaat sebelum shubuh”. (HR Bukhori Muslim)
~
Dan hadits dari Hatshoh, menerangkan
“Bahwa Rasulullah Saw, bila mu’adzin telah berhenti dari adzan untuk sholat
shubuh, dan subuh telah tampak, maka beliau langsung mengerjakan 2 rakaat
ringan sebelum di dirikan sholat shubuh.”
(HR Bukhori Muslim)
~
Kemudian surat apa yang dibaca:
~
Hadits dari Abu Huroiroh menerangkan :
“Sesungguhnya Rasulullah saw biasa membaca di dala 2 rakaat sholat fajar :
surat Qulya ayyuhal kafirun dan qulhuwallahu ahad”. (HR Muslim)
~
Fadhilahnya sebagaimana hadits dari Aisyah ra, Nabi bersabda :
“2 rakaat sebelum shubuh itu lebih baik dari pada dunia dan seisinya,
keduanya lebih aku sukai dari pada dunia secara keseluruhannya.” (HR Muslim)
Hadirin
sidang jum’ah
2.
Rowatib Dzuhur
Yaitu sholat
sunah qobliyah dan ba’diyah dzuhur. Hukumnya sunah muakkad, sebanyak 2 rakaat,
dan 2 rakaat
~
Hadits dari Ibnu Umar, menerangkan :
“Pernah aku sholat beserta Rasulullah Saw 2 rakaat sebelum dhuhur dan 2
rakaat sesudahnya.” (HR Bukhori Muslim)
~
Akan tetapi bila waktu senggang, maka ada baiknya qobliyah dan ba’diyah dzuhur
ini masing-masing dikerjakan sebanyak 4 rakaat sebab fadhilahnya sangat besar
sekali
~
Hadits dari Umi Habibah, Nabi bersabda :
“Barang siapa memelihara sholat 4 rakaat sebelum dzuhur dan 4 rakaat
sesudahnya, maka dia diharamkan Allah dari api neraka. “ (HR Abu Daud dan
Tirmidzi)
~
Demikian pula halnya sholat sunah qobliyah dan ba’diyah jum’ah.
~
Imam Nawawi dalam kitab Syarah al Muhadzdzab” menerangkan :
“Merupakan salah satu cabang sholat sunah jum’ah, sebelum dan sesudahnya.
Disunahkan sekurang-kurangnya 2 rakaat dan lebih baik 4 rakaat sebelumnya dan 4
rakaat sesudahnya”. (Syarah al Muhadzdzab)
3.
Rowatib Ashar
~
Yaitu sholat sunah qobliyah ashar, hukumnya sunah ghoiru muakkad,
dikerjakan sebanyak 2 atau 4 rakaat.
~
Rasulullah Saw biasa mengerjakan sholat sunah qobliyah ashar, sehingga ia
dikategorikan sunah rowatib dan kitapun dianjurkan untuk mengikuti sunah beliau
ini.
~
Hadits dari Ali bin Abi Thalib ra, menerangkan :
“bahwa Nabi Saw, sholat sebelum ashar 2 rakaat “ (HR Abu daud)
~
Juga hadits dari Ali bin Abi Thalib ra :
“Adalah Nabi Saw, sholat sebelum ashar 4 rakaat”. (HR Tirmidzi”.
~
Fadilahnya sebagaimana hadits dari Ibnu Umar ra Nabi bersabda :
“Allah menyayangi seseorang yang mengerjakan 4 rakaat sebelum ashar”. (HR
Abu Daud)
4.
Rowatib maghrib
Yaitu sholat
sunah qobliyah dan ba’diyah maghrib sebanyak 2 rakaat, 2 rakaat
~
Hadits dari Anas ra, menerangkan :
“dan kami pada masa Nabi Saw, biasa mengerjakan sholat sunah 2 rakaat
setelah matahari tenggelam sebelum sholat maghrib
~
Adapun ba’diyah maghrib, hukumnya sunah muakkad fadhilahnya sebagaimana
sabda Nabi :
“Barangsiapa sholat sunah ba’diyah maghrib 2 rakaat sebelum berbicara, maka
ia ditulis dalam surga illiyyin.” (Al Hadits)
5.
Rowatib Isya’
Yaitu sholat
sunah qobliyah dan ba’diyah isya’ sebanyak 2 rakaat, 2 rakaat.
~
Hadits dari Abdullah bin Syaqiq menerangkan
“Aku pernah bertanya kepada Siti Aisyah tentang sholat sunah yang biasa
dikerjakan oleh Rasulullah Saw”.
Siti Aisyah menjawab :
“Beliau mengerjakan sholat isya’ bersama orang-orang, setelah itu beliau
masuk rumah lagi dan mengerjakan sholat 2 rakaat”.
~
Juga hadits dari Ibnu Umar menerangkan :
“Aku selalu memelihara 1o rakaat dari Nabi Saw, termasuk 2 rakaat ba’diyah
Isya’ di rumahnya.” (Al Hadits)
Ma’asyirol
muslimin رحمكم الله
-
Akhir kata, mari kita sama melatih diri untuk mengerjakan sholat rowatib
ini dengan tertib, utamanya yang hukumnya sunah muakad, demi sempurnanya ibadah
sholat kita.
-
Semoga Allah mencerahkan hati kita, sehingga kita bisa sholat dengan
khusyu’.
SHOLAT WITIR
Hadirin sidang jum’ah
-
Puji syukur selalu kita panjatkan kehadirat Allah ‘azza wa jalla yang telah
banyak melimpahkan nikmat, bila pandai bersyukur, nikmat akan bertambah tapi
bila kultur, maka siksa Allah lebih berat.
-
Sholawat salam selalu kita sanjungkan kepada Paduka Nabi Akhiruz zaman
Muhammad al Musthofa Saw pembimbing seluruh umat manusia, sekaligus pemberi
syafa’at besuk pada hari kiamat.
-
Selanjutnya marilah kita selalu berusaha untuk menambah bobot iman dan
taqwa kita kepada Allah Swt, sepanjang hayat dikandung badan, diwujudkan dengan
selalu taat pada perintah Nya dan takut pada larangan Nya.
Firman Allah
¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÉ)GßJø9$# ÇÍÈ
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa. (QS At Taubah : 4)
Ma’asyirol
muslimin رحمكم الله
-
Seutama- utama ibadah sholat dan seutama utama sholat, setelah sholat
fardhu adalah sholat malam
Firman Allah :
$pkr'¯»t ã@ÏiB¨ßJø9$# ÇÊÈ ÉOè% @ø©9$# wÎ) WxÎ=s% ÇËÈ
Hai orang yang
berselimut (Muhammad), Bangunlah
(untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya) (QS Al Muzzamil : 1-2)
-
Hadits dari Abu Hurairah ra, Nabi bersabda :
“Sebaik-baik puasa setelah puasa ramadhan, dan sebaik-baik sholat setelah
sholat wajib adalah sholat malam” (HR Muslim)
-
Sholat malam merupakan ibadah sunah
yang dianjurkan, sedangkan sholat witir yang dikerjakan dibagian akhir
sholat malam adalah sunah muakkad, sunah yang ditekankan
-
Hadits dari Ayyub al Anshori, Nabi bersabda :
“witir adalah hak bagi setiap muslim, maka barang siapa hendak mengerjakan
witir 5 rakaat, maka hendaklah ia mengerjakannya. Dan barangsiapa hendak
mengerjakan 3 rakaat, maka hendaklah ia mengerjakannya, dan barang siapa hendak
mengerjakan 1 rakaat, maka hendaklah ia mengerjakannya.” (Al hadits)
-
Di dalam kitab, “Majmu’ul Muakad, menurut Taimiyah menerangkan :
“Sholat witir itu sunah muakkad, menurut kesepakatan kaum muslimin.
Barangsiapa yang secara berulang-ulang meninggalkannya, maka kesaksiannya
ditolak”.
-
Allah SWT, adalah Maha Tunggal, dan amat senang dengan barang yang tunggal
Sabda Nabi :
“Wahai para pecinta Al Qur’an, kerjakan sholat witir, karena sesungguhnya
Allah senang dengan barang yang gasal.” (Al hadits)
-
Sholat witir ini bisa dikerjakan setelah sholat isya’, atau sebelum tidur,
atau yang paling baik diakhir sholat malam
-
Hadits dari Jabir ra, Nabi bersabda :
“Barang siapa khawatir tidak bisa bangun malam, maka witirlah di awal
malam.
Dan barang siapa ada harapan bangun malam,
maka witirlah di akhir malam, sebab sholat di akhir malam itu disaksikan
oleh Malaikat, dan itu yang lebih utama”. (Hr Muslim, Tirmidzi)
Hadirin sidang jum’ah
-
Sholat witir ini bisa dikerjakan berapa saja kita suka, mulai dari 1, 3, 5,
7, 9 dan paling banyak 11 rakaat
-
Rasulullah Saw telah bersabda :
“Witir itu adalah haq, karenanya : barang siapa yang mau, maka dia boleh
mengerjakan 7 rakaat, dan barang siapa yang mau, maka dia boleh mengerjakan 5
rakaat, dan barang siapa yang mau, maka dia boleh mengerjakan 3 rakaat, dan
barang siapa yang mau, maka dia boleh mengerjakan 1 rakaat, dan barang siapa
yang mau, maka dia bisa memberi satu isyarat.” (HR Abu Daud)
1.
Sholat witir 1 rakaat
Dasarnya adalah :
~
Hadits dari Ibnu Umar ra, Nabi bersabda :
“”witir itu 1
rakaat pada akhir malam”. (HR Muslim)
~
Sabda Rasulullah Saw
“Shalat malam itu
2 rakaat 2 rakaat, dan jika kamu khawatir datang waktu shubuh, maka kerjakanlah
sholat witir 1 rakaat saja”. (Al Hadits)
2.
Sholat witir 3 rakaat
~
Batas sempurna minimal (Adnan Kamal) sholat witir adalah 3 rakaat, dan bisa
dikerjakan dengan 2 cara :
a.
Dengan 2 salam :
Hadits dari Ibnu Umar ra, menerangkan :
“Rasulullah Saw, memisahkan antara gelap dan ganjil dengan ucapan salam
yang terdengar oleh kami”. (HR. Ahmad)
b.
Dengan 1 salam tanpa duduk tahiyyat, kecuali diakhir rakaat
Hadits dari Ubay bin Ka’ab menerangkan :
Rasulullah Saw biasa mengerjakan sholat witir 3 rakaat, dimana pada rakaat
I.
Membaca :
II.
Membaca :
III.
Membaca :
(Pada riwayat
lain membaca ; Qulhu, falaq dan bin naas)
Dan tidak salam
terkecuali pada rakaat terakhir, dan setelah salam membaca :
Maha suci Raja
yang Maha Suci”, sebanyak 3 x ( HR An Nasa’i)
Ma’asyirol
muslimin رحمكم الله
3.
Sholat witir 5 rakaat
~
Sholat witir bisa dikerjakan sebanayk 5 rakaat, dengan cara :
a.
Dengan 3 salam
b.
Dengan 1 salam, secara bersambungan
~
Hadits dari Abu Ayyub, Nabi bersabda :
“Dan barang siapa mau, dia boleh mengerjakan witir 5 rakaat.”.
~
Hadits dari Aisyah ra, menerangkan :
“Sesungguhnya Nabi saw, pernah mengerjakan witir 5 rakaat, dan beliau tidak
duduk tahiyat, kecuali di akhir rakaat.” (Hr Abu Awanah)
4.
Sholat witir 7 rakaat
~
Sholat witir bisa dikerjakan sebanyak 7 rakaat, dengan cara :
a.
Dengan 4 salam
b.
Dengan 1 salam bersambungan, dengan duduk tahiyyat awal pada rakaat ke VI,
lalu berdiri, tahiyyat dan salam.
~
Hadits dari Abu yyub, nabi bersabda :
“Witir itu adalah haq, barang siapa mau, maka dia boleh mengerjakan 7
rakaat”. (Al hadits)
~
Hadits dari Ummu Salaman menerangkan :
“Nabi Saw, biasanya mengerjakan witir 13 rakaat, setelah beliau semakin tua
dan lelah, maka beliau mengerjakan sholat witir sebanyak 7 rakaat.” (HR
Tirmidzi, Nasa’i)
5.
Sholat witir 9 rakaat
~
Shalat witir bisa dikerjakan sebanyak 9 rakaat dengan cara :
a.
Dengan 5 salam
b.
Dengan 1 salam bersambungan, dengan duduk tahiyat awal pada rakaat ke VIII,
lalu berdiri, tahiyat dan salam.
~
Sa’ad bin Hisyam bertanya kepada Siti Aisyah :
“Wahai Ummul Mukminin ! beritahukan kepadaku tentang witir Rasulullah Saw”.
Siti Aisyah pun menjawab :
“Kami biasa menyiapkan siwak dan air bersuci untuk beliau. Kemudian Allah
akan membangunkan beliau sesuai kehendak Nya pada malam hari
Selanjutnya beliau bersiwak dan berwudhu, kemudian beliau mengerjakan
sholat 9 rakaat.” (HR Muslim)
6.
Shalat witir 11 rakaat
~
Sholat witir bisa dikerjakan sebanyak 11 rakaat, dengan cara :
a.
Dengan 6 salam
b.
Dengan mengerjakan 4 rakaat, 4 rakaat, kemudian witir 3 rakaat
~
Abu Salamah bin Abdurrahman pernah bertanya kepada Aisyah ra :
“Bagaimana sholat Nabi Saw, pada bulan ramadhan?
~
Siti Aisyah pun menjawab :
“Rasulullah saw, tidak pernah sholat lail lebih dari 11 rakaat pada bulan ramadhan
maupun bulan-bulan lainnya.
Beliau mengerjakan 4 rakaat, jangan tanya tentang bagus dan panjangnya.
Kemudian beliau shalat 4 rakaat, dan jangan tanya tentang bagus dan
panjangnya.
Kemudian beliau mengerjakan sholat 3 rakaat, lalu aku tanyakan :
“Wahai rasulullah : apakah engkau
tidur dulu sebelum mengerjakan witir”?
Beliau menjawab :
“Wahai Aisyah ! sesungguhnya kedua mataku tidur, tetapi hatiku tidak”. (HR
Bukhori Muslim)
Hadirin sidang jum’ah
~
Mengenai orang yang tertidur, sehingga tidak mengerjakan sholat malam,
padahal dia sudah berniat untuk sholat, maka Abu Darda’ ra menerangkan :
“Barang siapa mendatangi tempat tidurnya, sedang dia berniat untuk bangun
dan mengerjakan sholat malam, lalu kedua mata terlelap sampai pagi, maka telah
dicatat baginya apa yang dia niatkan itu, sedangkan tidurnya itu sebagai
sedekah baginya dari Tuhannya”. (HR Nasa’i Ibnu Majah)
~
Dan bila terjadi yang sedemikian, hendaklah dia mengerjakannya pada siang
hari.
~
Dengan demikian kita bermohon, semoga Allah Swt meridho’i dan menerima
semua amal ibadah kita.
Hadirin siding
jum’ah yang berbahagia:
-marilah kita
selalu bersyukur kepada allah swt, yang telah melimpahkan segala kenikmatan
kepada kita semua, sehingga pada siang ini kita dapat berkumpul di masjid ini,
untuk melaksanakan sholat jum’ah dengan aman sejahtera.
-rohmat dan salam
semoga tetap atas junjungan kita, nabi agung Muhammad saw, sebagai pembimbing
umat, sekaligus pemberi syafaat besok dihari kiamat.
-kemudian marilah
kita sama-sama meningkatkan taqwallah dengan sungguh-sungguh, dalam arti:
- taat mengerjakan
semua perintahnya
-takut melanggar
semua larangannya
Firman allah:
Ma’asyirol Muslimin
-allah swt yang
menciptakan bumi dan langit seisinya, disebut :KHOLIQ Sedang semua ciptaan
allah disebut : MAKHLUK dan allah menciptakan makhluk hidup itu dari
bermacam-macam asal:
-malaikat dijadikan
dari Nur (Cahaya)
-Jin,Iblis, Syetan
dijadikan dari Nar (Api)
-manusia dijadikan
dari tanah
-Hewan dijadikan
dari Maun (Air)
Firman allah:
-dan jenis hewan
ini juga bermacam-macam :
-ada hewan darat
seperti : Harimau
-ada hewan udara
seperti: Burung
-ada hewan air
seperti : ikan
-dan sebagian dari
hewan ini ada yang membahayakan, dan bahkan ada yang menjadi hama misalnya :
burung, ular, ulat, tikus, wereng.
-tapi sebagian
banyak dari hewan-hewan itu sangat berguna bagi kehidupan manusia, dengan
diambil manfa’atnya sesuai kebutuhan contoh:
-sapi diambl
dagingnya
-ayam diambil
daging dan telurnya
-lebah diambil
madunya
-gajah diambil
gadingnya
-kuda diambil
tenaganya
-burung diambil
kicauannya
-dan yang istimewa,
kita bisa mengambil manfa’at sesuai dengan hajat, dan seberapa banyak orang,
misalnya:
- menyembelih
seekor burung cukup untuk 1 orang
-menyembelih seekor
ayam cukup untuk 1 keluarga
-menyembelih seekor
kambing cukup untuk 1RT
-menyembelih seekor
lembu cukup untuk 1 Desa
-dan yang lebih
istimewa lagi, dalam kitab suci al-Qur’an ada 5 surat yang menggunakan nama
hewan yaitu:
1. Surat al-Baqorah
artinya sapi betina
2. Surat An-Nahal
artinya lebah
3. Surat An-Naml
artinya semut
4. Surat Al-Ankabut
artinya laba-laba
5. Surat Al-Fiil
artinya gajah
Hadirin siding jum’ah yang berbahagia:
-kalau dilihat dari
jenisnya, makhluk hidup diatas dunia ini dibagi atas 3 kelompok:
1. Tumbuh-tumbuhan
: yang hidup tanpa nyawa, tanpa nafsu dan tanpa akal.
2. Hayawan : yang
hidup dengan nyawa, punya nafsu, tapi tak punya akal yang sempurna.
3. manusia : yang
hidup dengan nyawa, punya nafsu, punya naluri dan punya akal sehat
-disamping itu, ada
perbedaan mendasar yang menyolok antara tujuan diciptakannya manusia dan
binatang
-manusia dicipta
diatas dunia ini tiada lain agar beribadah pada allah, sedang bekerja
sebenarnya hanya dengan sarana.
Firman allah :
-sedangkan hewan :
tidak, kalau dia mati, maka habislah perkara. Dagingnya bias kita makan
ramai-ramai, dan besok dihari kiamat tidak akan dihisab, sebab semua hewan
nantinya akan dilebur menjadi tanah.
-hanya saja ada 10
hewan yang karena punya jasa dan kelebihan waktu hidup di dunia, maka besok
diakhirat akan dibangkitkan dan ditempatkan ditaman sorga, yaitu:
1. BUROQ : Hewan
sorga yang mempunyai kecepatan super kilat, yang berjasa mengantarkan Nabi
Muhammad saw, waktu peristiwa Isro’ Mi’roj.
2. UNTA : untanya
nabi sholeh as, yang keluarnya muncul dari gunung. Unta ini banyak mengeluarkan
air susu, sehingga bias mencukupi semua kebutuhan kaum tasamud.
Firman allah :
3. ANAK SAPI :
kepunyaan nabi Ibrahim as, yang dipelihara mulai dari kecil, sampai besar, yang
menjadi hewan kesayangan beliau.
Ma’asyirol Muslimin
4. KAMBING GIBAS :
kepunyaan nabi Ibrahim as, ketika nabi Ibrahim as akan menyembelih putranya
nabi ismail as, maka oleh allah langsung diganti dengan seekor kambing.
Firman allah :
5. BURUNG HUD-HUD :
kepunyaan nabi sulaiman as, burung hud-hud ini diutus menyampaika sepucuk surat
kepada Ratu Bilqis dinegeri saba, yang akhirnya ratu bilqis tersebut tunduk
pada nabi sulaiaman as, dan sekaligus masuk agama islam.
6. SEMUT :
kepunyaan nabi sulaiman as, sebagian dari mu’jizat nabi sulaiman as, ialah
beliau bisa berbicara dan mengerti dengan bahasa binatang. Kejadian ini
dijelaskan allah dalam surat an-Namal ayat 18 :
7. HIMAR :
kepunyaan nabi Uzair as, suatu saat nabi Uzair as jalan naik himur, melewati
bekas medan pertempuran, dan disitu banyak mayat korban perang bergelimpangan,
nabi uzair tafakur :
“ bagaimana cara
allah menghidupkan bangkai ini besok hari kiamat ? “
Setelah itu, nabi
uzair tertidur selama 100 tahun, kemudian baru bangun. Himarnya yang dulu mati,
saat itu juga bangun dan hidup lagi, itulah kuasa allah.
Hadirin siding
jum’ah yang berbahagia :
8. ANJING :
kepunyaan ashabul kahfi, ketika raja dikyanus yang dzolim berkuasa, maka ada
sekelompok pemuda beriman berlari menyelamatkan diri dan bersembunyi di dalam
gua kahfi, dan akhirnya mereka tertidur di situ selama 309 tahun, dengan dijaga
dengan setia oleh seekor anjing.
9. IKAN HIU : nabi
yunus as diutus berdakwah pada kaum ninawa, tapi karena kaumnya selalu
membantah, maka nabi yunus putus asa dan pergi meninggalkannya. Ditengan
perjalanan, perahu yang ditumpangi oleng karena kelebihan penumpang. Penumpang
diundi untuk mengurangi beban dan kebetulan nabi yunus yang mendapat undian,
maka maka kemudian melompat kelaut, yang akhirnya ditelan oleh seekor ikan hiu
Firman allah :
10. LEMBU BETINA :
kaum Bani Isroil, pada zaman nabi musa as, terjadi pembunuhan misterius masalah
sengketa harta warisan. Keluarga korban minta kepada nabi musa untuk melacak
siapa pembunuh sebenarnya. Kemudian nabi musa berdo’a kepada allah, dan
menerima titah supaya keluarga korban menyembelih seekor sapi betina. Dan
setelah itu terungkaplah bahwa ternyata pembunuhanya adalah masih saudara
sendiri.
Firman allah :
Ma’syirol
Muslimin
-akhirnya merilah
kita mempertahankan diri dalam fitrah sebagai manusia yang beriman dan beramal
sholeh
-kalau hayawan saja
bisa menjadi penghuni sorga, apalagi kita manusia. Maka sudah semestinya lah
kita munajad pada allah, madah-mudahan kita semua dijamin menjadi penduduk
sorga.